Rincian Unit Kompetensi
No | Kode | Unit Kompetensi |
1 | J.611000.003.02 | Merancang Topologi Jaringan |
2 | J.611000.006.01 | Merancang keamanan jaringan |
3 | J.611000.014.02 | Mengkonfigurasi routing pada perangkat jaringan antar autonomous system |
4 | J.611000.015.01 | Memonitor keamanan dan pengaturan akun pengguna dalam jaringan komputer |
5 | J.611000.016.02 | Mengatasi serangan pada jaringan |
6 | J.611000.017.01 | Mengindetifikasi sumber kerusakan |
7 | J.611000.018.01 | Memperbaiki kerusakan konfigurasi jaringan |
8 | J.611000.020.01 | Mengoptimalkan kinerja sistem jaringan |
9 | J.611000.022.01 | Melakukan backup dan restore konfigurasi perangkat jaringan. |
Persyaratan Dasar
- Pendidikan Min SLTA atau yang sederajat.
- Telah memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun atau telah mengikuti pelatihan sesuai kompetensi yang disyaratkan.
Biaya Sertifikasi
Biaya Sertifikasi sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah)